REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang penerapan resmi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan episentrum Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar koordinasi lintas wilayah administrasi dengan pemerintah daerah kawasan penyangga DKI Jakarta, yaitu Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, beserta pemerintah kota dan pemerintah kabupatennya. Pemprov DKI juga menunggu pemerintah pusat soal nasib ojek online (ojol) saat pemberlakukan PSBB.
"Kita koordinasi terkait dengan PSBB, kenapa? Karena memang kawasan ini menjadi satu epicentre dan perlu ada sinkronisasi langkah. Jadi, apa yang kita kerjakan adalah pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan itu juga nanti menjadi rujukan supaya kita punya pola yang sama," ucap Gubernur Anies, Rabu (8/4).
Menurut Anies, dalam koordinasi yang telah dilakukan, Pemprov DKI juga menjelaskan mengenai pergub yang nantinya akan mengatur detail PSBB di Ibu Kota. Pergub tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk daerah sekitar DKI Jakarta dalam menyusun regulasi terkait PSBB di daerah masing-masing.
"Mudah-mudahan ini (terkait pergub PSBB di Jakarta) segera tuntas dan masyarakat memiliki pedoman yang sama. Jadi, insya Allah kita dalam waktu dekat bisa membagikan detail dalam pergubnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Anies memaparkan bahwa pergub PSBB yang telah selesai disusun masih menunggu finalisasi dari pemerintah pusat terkait kegiatan operasional ojek daring. "Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin pada ojek agar bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu. Harapannya nanti mudah-mudahan segera ada kabar," katanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ojek online akan diumukan kemudian. Pasalnya, ada ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang. Pemprov sudah berkordinasi dengan para operator. Operator pun punya mekanismenya.
"Karena itu, kita merasa ojek selama mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama," ucapnya.
Gubernur Anies turut meminta dukungan dan kerja sama dari masyarakat dalam pelaksanaan PSBB yang secara resmi akan diberlakukan Jumat (10/4). PSBB ini, menurut dia, bukan program pemerintah untuk pemerintah. Intinya, PSBB ini adalah program perlindungan untuk semua warga negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat bisa selamat.
"Lihatlah inti utama pembatasan ini, apakah nyaman? Tentu tidak. Apakah memudahkan? Situasinya sulit. Tapi, bila kita kerjakan akan baik. Jadi, kita akan sosialsiasikan, jelaskan sebaik-baiknya," kata Gubernur Anies.