Rabu 08 Apr 2020 17:34 WIB

Tjahjo: ASN Langgar Larangan Mudik Terancam Sanksi

Larangan mudik ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB 41/2020.

Rep: Antara, Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri Saubani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Tjahjo pun menyebut ancaman sanksi dispilin akan diberikan kepada ASN yang melanggar.

Larangan mudik ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga

"Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin," ujar Tjahjo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4).

Apabila SE Menpan-RB Nomor 36/2020 sifatnya mengimbau, maka SE Menpan-RB Nomor 41/2020 itu secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," ujar Tjahjo, Senin (6/4).

Namun, jika ASN terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka Tjahjo menyarankan agar ASN tersebut harus terlebih dahulu meminta izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Pada hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan surat edaran Nomor 360/4619-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,

Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang ASN di Kota Depok untuk  bepergian ke luar daerah atau mudik. "Keputusan ini berlaku sampai Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," ujar Idris di Balai Kota Depok, Rabu (8/4).

Menurut Idris, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

"Jika melanggar, ASN diberikan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terangnya.

Dia mengimbau, agar ASN Depok selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan langkah yang kita lakukan, bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona," kata Idris.

photo
Postur APBN 2020 untuk Pandemi Covid-19 - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement