REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak akibat dampak penyebaran Covid-19, diberikan bagi narapidana umum yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya. Menurutnya, narapidana korupsi tidak akan diberikan asimilasi dan integrasi.
"Adapun jika ada narapidana Tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni. Karena sudah sesuai dengan masa pidananya," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Ibnu menerangkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya telah menerapkan penanganan overstaying sebagai salah satu Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020. Hal itu merupakan salah satu target capaian kinerja Pemasyarakatan pada 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) padat ke Lapas dengan hunian yang lebih sedikit.
Pemerataan tersebut guna mengurangi beban over kapasitas di Lapas strategis serta dalam rangka pelaksanaan program asimilasi dampak wabah Covid-19.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK, Niken Ariati mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring langsung terkait dengan progres pelaksanaan program zero overstaying di UPT Pemasyarakatan.
"Koordinasi dan segala penetapan dengan DitjenPAS tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah Covid-19 saat ini, bahkan kita akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangan," kata Niken.