Rabu 08 Apr 2020 14:08 WIB

Ditjen PAS: Tak Ada Pembebasan untuk Napi Koruptor

Kalau pun ada Napi Koruptor bebas itu karena memang sudah sesuai waktunya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah napi melambaikan tangannya kepada petugas saat berlangsung pembebasan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak lima napi prempuan dan 18 napi laki di Lapas tersebut  untuk menjalani asimilasi di rumah dalam upaya mencegah penyebaran  Virus  Corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/ampelsa,
Sejumlah napi melambaikan tangannya kepada petugas saat berlangsung pembebasan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak lima napi prempuan dan 18 napi laki di Lapas tersebut untuk menjalani asimilasi di rumah dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak akibat dampak penyebaran Covid-19, diberikan bagi narapidana umum yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya. Menurutnya, narapidana korupsi tidak akan diberikan asimilasi dan integrasi.

"Adapun jika ada narapidana Tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni. Karena sudah sesuai dengan masa pidananya," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Baca Juga

Ibnu menerangkan,  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya telah menerapkan penanganan overstaying sebagai salah satu Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020. Hal itu merupakan salah satu target capaian kinerja Pemasyarakatan pada 2020.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) padat ke Lapas dengan hunian yang lebih sedikit.

Pemerataan tersebut guna mengurangi beban over kapasitas di Lapas strategis serta  dalam rangka pelaksanaan program asimilasi dampak wabah Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK, Niken Ariati mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring langsung terkait dengan progres pelaksanaan program zero overstaying di UPT Pemasyarakatan.

"Koordinasi dan segala penetapan dengan DitjenPAS tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah Covid-19 saat ini, bahkan kita akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangan," kata Niken.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement