REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan di dalam kereta mulai12 April 2020. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah dan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Pelaksana Tugas VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (7/4).
Dia memastikan, KAI juga mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Joni menuturkan, dalam sosialisasinya, KAI akan menggunakan pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta untuk mencegah penularan Covid-19.
"Penumpang juga bisa mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer," ungkap Joni.
Dia mengharapakan penumpang juga dapat menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak. Joni menginginkan penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.