Selasa 07 Apr 2020 03:01 WIB

Pemkab Sukabumi Gratiskan Pelayanan Kesehatan untuk Wartawan

Mereka bekerja selama masa pandemi ini rawan terpapar Covid-19.

Ilustrasi layanan kesehatan.
Foto: MgIT03
Ilustrasi layanan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggratiskan pelayanan kesehatan khususnya untuk wartawan yang bertugas di Sukabumi dalam upaya penanggulangan Covid-19 agar pekerja media lebih mudah memantau kesehatannya.

"Langkah ini kami berikan kepada insan pers untuk melindungi mereka yang bekerja menyampaikan informasi tentang perkembangan Covid-19 kepada masyarakat, sehingga jika ada yang gangguan kesehatan terganggu bisa menggunakan seluruh layanan kesehatan yang ada di Kabupaten Sukabumi secara gratis atau tidak dipungut biaya," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Senin (16/4).

Menurut dia, perlindungan kesehatan yang diberikan Pemkab Sukabumi ini sesuai arahan dari Dewan Pers agar pemerintah baik pusat hingga daerah ikut memberikan perlindungan, karena mereka bekerja selama masa pandemi ini rawan terpapar Covid-19.

Adapun teknisnya, setiap wartawan akan dibuatkan kartu kesehatan, sehingga insan pers yang memegang kartu itu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terdekat yang ada di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, dalam pembuatan kartu kesehatan itu, pihaknya tidak melihat asal daerahnya apakah berdomisili di Kabupaten Sukabumi atau tidak.

Kartu ini juga berfungsi untuk mempermudah rujukan bagi setiap wartawan yang mengalami gejala terinfeksi Covid-19, sehingga dengan cepat bisa ditanggulangi seperti dalam mendapatkan perawatan medis, isolasi dan pengobatan hingga benar-benar sembuh.

"Wartawan merupakan orang dalam risiko (ODR) Covid-19 atau rawan terpapar virus mematikan ini, selain memberikan fasilitas kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan, kami pun pada hari ini atau Senin, (6/4) sengaja melakukan rapid test agar mereka bisa mengetahui kondisi kesehatannya," tambahnya.

Di sisi lain, Marwan mengatakan Pemkab Sukabumi pun terus berupaya menekan jumlah warga yang terpapar Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan. Kemudian baik ODR, orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP) hingga pasien positif Covid-19 seluruhnya dipermudah dan digratiskan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak mempunyai BPJS.

Selain itu, setiap ODP dan OTG pun mereka dipantau kesehatannya dan diawasi agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sehingga jika kondisi kesehatannya menurun maka akan langsung dilakukan penanggulangan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement