Selasa 07 Apr 2020 05:27 WIB

Politikus PDIP Minta Presiden Jokowi Larang Mudik

Seharusnya pemerintah menaikkan status himbauan menjadi perintah tidak mudik.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Antrian kendaraan pemudik menuju Tasikmalaya-Ciamis dan Jawa Tengah melintas di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Antrian kendaraan pemudik menuju Tasikmalaya-Ciamis dan Jawa Tengah melintas di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Aria Bima meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan mudik. Harapannya, larangan itu baru bisa dituruti warga agar memutus rantai penyebaran virus corona.

Aria menganggap imbauan pemerintah untuk tidak mudik dianggap tak tepat. Warga justru terkesan tak menuruti imbauan tersebut.

"Seharusnya pemerintah menaikkan status himbauan menjadi perintah tidak mudik. Apalagi kondisi fasilitas kesehatan di tiap daerah berbeda-beda," kata Aria dalam siaran pers, Senin (6/4).

Aria mengingatkan pemerintah agar memberi bantuan bagi warga yang menuruti imbauan tidak mudik. Mereka pantas diperhatikan, kesejahteraannya sekaligus berhak atas jaring pengaman sosial.

Sebelumnya, pemerintah harus mendata secara pasti jumlah warga terdampak covid 19. Lalu anggaran yang dikeluarkan pemerintah harus satu pintu agar tepat sasaran.

"Gunakan teknologi yang sudah digunakan oleh negara-negara lain. Tidak perlu perancangan baru, pakai dan duplikasi saja dan terapkan di sini," ujar Aria.

Namun jika ada warga memaksa mudik, maka pemerintah daerah harus menyiapkan sejumlah skema. Pertama, melakukan screening ketat terhadap warga yang menggunakan transportasi umum. Kedua, pemda menyiapkan minimal 14 tempat karantina berbeda.

"Karena kedatangan setiap harinya tidak mungkin disatukan dalan ruang karantina yang sama," sebut Aria

Ketiga, mewajibkan pemudik menggunakan masker untuk meminimalisir penularan. Lalu pemudik wajib lapor diri ke faskes setempat & membuat pernyataan karantina pribadi 14 hari. Pelanggaran akan dikenai sanksi yang keras dan tegas.

"Kelima, pengaturan sarana transportasi, sehingga titik stand by di daerah jelas jadi tidak boleh turun di sembarang tempat. Titik masuk ke daerah jelas dan Dinkes stand by untuk mendata," tutur Aria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement