Senin 06 Apr 2020 18:52 WIB

Komnas HAM: Pandemi Corona, Hak Politik Bisa Ditunda

Pemerintah berkewajiban penuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab.
Foto: REPUBLIKA/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mengatakan, hak politik bisa ditunda sementara waktu di tengah pandemi virus corona yang kian meningkat di Indonesia. Hal ini juga menyusul rencanana penundaan Pilkada 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah.

"Jadi ini saya mau katakan situasional seperti ini, hak politik bisa kita tunda sementara, bukan berarti kita ingin membatasi demokrasi bukan itu, ini demi menyelamatkan demokrasi dan hidup orang," ujar Amiruddin dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, hak politik ini termasuk hak memilih dan dipilih yang ditunda seiring rencana penundaan pilkada. Menurut dia, pemerintah juga berkewajiban memenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau nonderogable rights.

Sementara, hak politik merupakan derogable rights, hak-hak yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu. Dalam hal ini di tengah wabah Covid-19 yang mengancam keselamatan warga negara termasuk penyelenggara negara.

"Saat itu lah hak politik derogable rights itu bisa ditunda. Makanya ini ketika KPU dan DPR RI menyatakan ini ditunda segera melengkapi penundaan ini," kata Amiruddin. 

Ia meminta pemerintah mengatur penundaan pilkada dengan regulasi yang jelas, misalnya, ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021 mendatang. Beberapa di antara kepala daerah tersebut, maju kembali dalam pilkada.

Sistem penggantian pejabat sementara atau pengisian penjabat harus dipastikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan maupun keuntungan atau kerugian bagi bakal pasangan calon. Sehingga, hak politik para pemilih, peserta pilkada, maupun hak keselamatan penyelenggara pemilu dipastikan terjamin meski pilkada ditunda.

"Kita betul-betul bisa menyadari bersama-sama ada satu langkah kepentingan kita bersama juga bukan untuk ego satu, dua kekuatan partai politik, bukan satu calon a, calon b, ini semua yang akan kena," kata Amiruddin.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement