Senin 06 Apr 2020 12:16 WIB

Hatta Ali Dukung Ketua MA Terpilih

MA akan memilih ketua yang baru.

Hatta Ali Dukung Ketua MA Terpilih. Foto: Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan refleksi akhir tahun MA 2019 di Kantor MA, Jakarta, Jumat (272019).
Foto: Republika/Prayogi
Hatta Ali Dukung Ketua MA Terpilih. Foto: Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan refleksi akhir tahun MA 2019 di Kantor MA, Jakarta, Jumat (272019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Mohammad Hatta Ali mengatakan mendukung siapa pun ketua baru lembaga yudikatif ini yang akan terpilih dalam sidang paripurna khusus, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (6/4).

Ketika diminta panitia pemilihan untuk maju menyalurkan suara terhadap calon ketua baru, Hatta Ali memilih tidak menggunakan hak pilih karena mulai 1 Mei 2020, ia sudah memasuki masa pensiun.

Baca Juga

"Di samping itu, untuk menunjukkan objektivitas bahwa saya mendukung seluruh calon yang terpilih dan sama baiknya kualitas mereka di mata saya," kata dia.

Ia kemudian meminta panitia pemilihan mencoret namanya, dan melanjutkan memanggil hakim agung selanjutnya untuk menggunakan hak pilih.

Pemilihan ketua MA itu diikuti 48 hakim agung dan tetap memperhatikan protokol penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hatta Ali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2017, kemudian terpilih kembali dalam periode 2017-2022. Saat terpilih dalam periode keduanya, ia berusia 67 tahun dan akan memasuki masa purnatugas pada 1 Mei 2020.

Sementara salah satu syarat menjadi ketua MA adalah masih menjabat sebagai hakim agung, sehingga pemilihan dilakukan sebelum ia memasuki masa pensiun.

Sejumlah inovasi terjadi di Mahkamah Agung selama kepimpinan Hatta Ali, di antaranya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sistem administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) dan sistem penerimaan pengaduan online (SIWAS).

Namun, sejumlah pihak mencatat masih terdapat pekerjaan rumah untuk ketua MA yang baru, di antaranya pungutan liar di pengadilan serta belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement