Senin 06 Apr 2020 03:50 WIB

KPK Minta Kemenkumham Serius Benahi Pengelolaan LP.

KPK berharap masalah kelebihan kapasitas dapat benar-benar teratasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Kondisi berbagai lapas di Indonesia yang penuh dan sesak oleh para tahanan.
Foto: Dok Istimewa
Kondisi berbagai lapas di Indonesia yang penuh dan sesak oleh para tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap agar  Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan di Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Kemenkumham, lanjut Ghufron, juga harus memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Sehingga over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan tidak juga lebih terukur," kata Ghufron dalam keterangannya, Ahad (5/4).

KPK, kata dia, pernah menemukan ribuan Napi dan Tahanan di Rutan atau Lapas yang over stay yang seharusnya telah keluar tapi karena persoalan administrasi masih berada di Lapas. Hal ini telah mulai diperbaiki Ditjen Pas.

Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah penyebab over kapasitas adalah napi kasus narkotika. Mereka seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.

"Intinya, kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut memang atas dasar kemanusiaan, dan dilaksankan secara adil," tegasnya.

Saat ini, tambah dia,  sebagai bentuk perhatian terhadap Pandemi ini, KPK akan secara serius terlibat dalam upaya pencegahan korupsi terkait bantuan, anggaran dan hal lainnya. Ini agar seluruh anggaran tersebut tidak dikorupsi dan dapat diterima utuh oleh masyarakat yang membutuhkan.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

Diketahui, program asimilasi di rumah dan integrasi sedang  diterapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kemenkumham) sejak Rabu (1/4) hingga Ahad (5/4). Angka pembebasannya telah menyentuh lebih dari 30 ribu orang. Angka tersebut melampui target yang pernah disampaikan  sebelumnya.

"Update data  tanggal 5 April 2020 jam 07.00 WIB, maka total Narapidana dan Anak yang telah menjalani Assimilasi di Rumah dan Intergrasi, PB,  CB, CMB adalah sebesar 31.786 orang," ungkap Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ahad (5/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement