Jumat 03 Apr 2020 22:16 WIB

Polisi Tembak Perampok Minimarket Bersenjata Api di Demak

Pelaku berpura pura sebagai pembeli sebelum menodongkan pistol ke petugas minimarket.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Kepolisian Resor Demak menangkap dua perampok bersenjata api rakitan yang beraksi di sebuah minimarket, Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dalam penangkapan, polisi menembak perampok karena melakukan perlawanan.

"Kedua pelaku itu bernama Afdian Saputra (33) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Bangur, Kabupaten Lampung Timur dan Baihaki (33) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan," kata Kapolres Demak AKBP Fidelis Purna Timuranto saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (3/4).

Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan di minimarket. Aksinya di Demak pada tanggal 26 Maret 2020. Berbekal rekaman kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) milik Indomaret, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku beserta sepeda motor untuk menjalankan aksinya.

Polisi akhirnya meringkus keduanya ketika bersembunyi di sebuah hotel dan rumah temannya di Pati. "Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan. Kami terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhan," katanya.

Dari hasil kejahatannya itu, totalnya sekitar Rp 90 juta. Uang ini oleh pelaku untuk membayar utang dan keluarganya.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, tiga buah golok, dua pisau, sepeda motor, serta kunci letter "T".

Tersangka Afdian mengakui pistol untuk menakut-nakuti agar kasirnya mau membuka brankas uang. Minimarket yang menjadi sasaran, katanya, yang buka 24 jam.

Dalam menjalankan aksinya, Afdian selaku eksekutor berpura-pura menjadi pembeli, kemudian saat situasi sepi langsung menjalankan aksinya dengan menodongkan pistolnya. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement