REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menyebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat dibahas setelah Wabah Covid-19 mereda. Ia mengklaim tidak ada target untuk mengebut pembahasan RUU kontroversial tersebut.
"Khusus untuk RKUHP, fraksi Partai Nasdem di Komisi III menghendaki agar RKUHP tidak perlu dibahas terburu-buru karena tidak memiliki urgensi dalam kaitannya dengan Covid-19," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (3/4).
Taufik menegaskan, RKUHP bisa ditunda dahulu pembahasannya menunggu wabah Covid-19 mereda sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Sejak awal, kata Taufik, Fraksi NasDem menginginkan tetap ada pembahasan mendalam lagi untuk RKUHP.
Taufik juga mengatakan, Komisi III juga tidak membicarakan target penyelesaian. Sejauh ini, kata dia, yang diminta Komisi III untuk ditetapkan dalam rapat paripurna adalah agar sekadar dapat memulai pembahasan RUU.
Ia mengatakan, pembahasan RKUHP nantinya agar tidak terbatas hanya fokus pada 14 poin pasal kontroversial. Namun, menurut Taufik, perlu dipastikan lagi soal kejelasan rumusan delik, hingga mens rea yang terkandung di setiap pasal terutama pasal-pasal baru yang tidak ada di KUHP lama. Bahkan, kata dia perlu dilakukan simulasi sehingga tidak terjadi multi tafsir.
"Yang ingin dicegah oleh Fraksi Partai NasDem adalah adanya over kriminalisasi atau kriminalisasi berlebihan. Dan kepastian bahwa azaz hukum terlah terpenuhi," jelasnya.
Ia mencontohkan, salah satu yang ingin direvisi oleh Fraksi Partai NasDem Pasal 2 dalam RKUHP tersebut yang bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi ciri dari hukum pidana.
Untuk diketahui, RKUHP hampir saja disahkan pada September 2019. Namun, mahasiswa dan aliansi masyarakat menggelar demo besar - besaran RKUHP tersebut hingga akhirnya DPR menunda pengesahan RKUHP tersebut.