REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta laporan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengenai penanganan pandemik virus Covid-19 di DKI Jakarta. Rapat dilakukan melalui video conference dan disiarkan langsung kepada publik melalui akun resmi Youtube Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (2/4).
Wapres di awal video conference meminta gambaran yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI pasca Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang darurat kesehatan. Hal ini karena Jakarta menjadi episentrum kasus Covid-19 tertinggi di dalam negeri.
"Setelah dikeluarkan PP 21/2020 dan Keppres Nomor 11 tentang darurat kesehatan, masyarakat kami ingin dapat gambaran akan dilakukan Pak Gubernur dan apakah ada kendala yang dihadapi dan termasuk juga kendala koordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Ma'ruf.
Pemerintah, kata Ma'ruf ingin mengetahui kesulitan dan kendala yang dihadapi Pemerintah DKI, baik itu alat-alat kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun anggaran dalam penanganan Covid-19.
"Kami ingin tahu alat kesehatan untuk Covid-19 apakah ada kendala menonjol, agar kami coba koordinasikan dengan Pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara, Gubernur DKI Anies Baswedan dalam laporannya mengatakan hingga saat ini jumlah kasus Covid-19 di DKI masih tergolong tinggi. Hingga Kamis (2/4), terdapat 885 kasus positif di Jakarta, 561 pasien dalam pengawasan (PDP), 181 orang melakukan isolasi mandiri.
"53 orang dinyatakan sembuh, tapi kabar buruknya 90 orang dinyatakan meninggal, jadi kira-kira case kematian ratenya 10 persen lebih, dua kali lipat dari angka global yakni 4,4 persen," ujar Anies.
Karena itu, Anies menilai kondisi Jakarta masih sangat mengkhawatirkan. Ia menerangkan, meskipun telah ada imbauan social distancing maupun physical distancing, nyatanya tidak menurunkan jumlah orang yang terkonfirmasi COvid-19.
Karena itu, Pemprov DKI sempat ingin melakukan karantina wilayah. Namun demikian, setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan PP soal Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemprov DKI akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk meminta menetapkan PSBB untuk Jakarta.
"Tapi ada concern-nya Pak, karena di dalam PP 21 itu, Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi, sementara episenternya itu tiga provinsi, Jabodetabek," ujarnya.
Karena itu, Anies mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek.
"Dimana batas-batas admin pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus COVID di Jabodetabek," ujarnya.