REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai kapolsek Kembangan merupakan konsekuensi karena melanggar maklumat kapolri. Maklumat dimaksud terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona.
"Yang tidak menaati (maklumat kapolri), siap mendapatkan konsekuensi. Yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (2/4).
Dia menegaskan bahwa maklumat kapolri harus ditaati oleh seluruh masyarakat, termasuk oleh jajaran Polri dan keluarga masing-masing. "Maklumat kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja, namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya," kata Argo.
Mantan kabid humas Polda Metro Jaya ini pun menyayangkan sikap Fahrul yang malah melanggar maklumat pimpinan. Dia berharap peristiwa ini tidak dicontoh oleh anggota Polri lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencopot jabatan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana sebagai kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, karena melanggar maklumat kapolri dengan menggelar pesta pernikahan saat Covid-19 mewabah di seluruh wilayah Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, awalnya beredar foto pernikahan Kapolsek Kembangan di media sosial pada 21 Maret 2020. Kemudian, Kompol Fahrul diperiksa di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial. Atas perbuatannya, Kompol Fahrul diberi sanksi dengan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan.