Kamis 02 Apr 2020 13:42 WIB

Jokowi Minta Menkes Selesaikan Permen PSBB dalam Dua Hari

Presiden Jokowi beri waktu dua hari untuk Menkes Terawan selesaikan Permen PSBB.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera merampungkan peraturan menteri (Permen) mengenai kriteria daerah atau wilayah yang dapat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jokowi meminta Permen mengenai pelaksanaan PSBB di daerah harus selesai dalam dua hari ke depan.

"Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah, dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4).

Baca Juga

Penerbitan Permen tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Permen itu juga bagian dari tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pemerintah daerah, menurut peraturan itu, bisa menerapkan PSBB yang mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi atau kabupaten/kota dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Peraturan itu juga menyebutkan bahwa penerapan PSBB harus didasari pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Menurut peraturan pemerintah, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan sekolah, kerja, dan keagamaan menurut peraturan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Dalam rapat terbatas itu, Kepala Negara juga meminta para menteri dan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hinggadesa menyelaraskan upaya penanggulangandengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah mengenai penanggulangan Covid-19, tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan PSBBsebagai rujukan bersama, dan perlu ditegaskan lagi mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu cara yang sama hadapi ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement