REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan menteri kesehatan (menkes) yang mengatur tentang kriteria sebuah daerah bisa menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru diterbitkan maksimal dua hari lagi. Dalam rapat terbatas, Kamis (2/4), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah Menkes Terawan Agus Putranto untuk segera merampungkan aturan tersebut.
"Apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan daerah, dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Kamis (2/4).
Sebelumnya, Jokowi telah lebih dahulu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan untuk menghadapi pandemi corona. Kemudian, keppres itu disusul dengan terbitnya PP nomor 21/2020 yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat yang sama. Namun, dalam beleid ini belum diatur terperinci kriteria bagi daerah untuk bisa menerapkan PSBB.
Jokowi mengingatkan, Keppres Darurat Kesehatan dan PP PSBB harus menjadi dasar bagi seluruh pemerintah daerah dalam menjalankan penanganan Covid-19. Lagi-lagi, melalui ratas pagi ini, Presiden Jokowi meminta seluruh pemda, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk punya visi dan strategi yang sama dalam memotong mata rantai penularan infeksi virus corona ini.
"Rujukannya sudah jelas. Prosedurnya juga sudah jelas. Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci di dalam peraturan menteri," ujar Jokowi menambahkan.
PSBB bertujuan untuk membatasi kegiatan penduduk dalam suatu wilayah. Ada tiga poin pembatasan yang disebutkan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan PP tentang PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Ketiga poin tersebut sudah dilakukan sebagian besar provinsi di Indonesia selama dua pekan terakhir.