Rabu 01 Apr 2020 08:32 WIB

Ini Salah Satu Isi PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pemda bisa menetapkan pembatasan sosial berskala besar dengan persetujuan menkes.

Presiden Joko Widodo telah mendantangani Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). [Foto: Penumpang saat menunggu keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.]
Foto: Putra M. Akbar/Republika
Presiden Joko Widodo telah mendantangani Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). [Foto: Penumpang saat menunggu keberangkatan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mendantangani Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP ini untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 31 Maret 2020.

PP itu dibuat karena pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga

Pasal 1 PP menyebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran. Salah satu isi dari PP tersebut adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan PSBB di tingkat provinsi atau kabupaten atau kota tertentu.

Aturan tersebut ada di pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: "Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu".

photo
Personel Polres Blitar Kota berjaga di salah satu jalan protokol yang ditutup sementara saat penerapan kawasan tertib Pembatasan Sosial. - (ANTARA/irfan anshori)
 

Namun, penetapan PSBB itu harus berdasarkan sejumlah pertimbangan tertentu. Pengaturan terkait itu dalam pasal 2 ayat (2): "Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan".

Kriteria suatu daerah dapat memberlakukan PSBB ada di pasal 3 yaitu: "Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain".

Sedangkan batasan PSBB ada di pasal 4:

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.

photo
Deretan manekin berada di Pasar Tasik ,Tanah Abang, yang tutup di Jakarta, Senin (30/3/2020). Penutupan sejumlah pasar di Jakarta untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 - (WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO)

Pemda dalam pelaksanaan PSBB juga diminta tetap memperhatikan UU No 6 tahun 2018 dan berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti diatur di pasal 5:

(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pihak yang dapat mengajukan suatu daerah diterapkan PSBB bukan hanya kepala daerah melainkan juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan sebagaimana diatur di pasal 6:

(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-2019).

(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. (4) Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Hingga Selasa (31/3), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.528 kasus dengan 81 orang dinyatakan sembuh dan 136 orang meninggal dunia.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di 31 provinsi di Indonesia yaitu DKI Jakarta (747), Jawa Barat (198), Banten (142), Jawa Timur (93), Jawa Tengah (93), Sulawesi Selatan (50), Yogyakarta (23), Kalimantan Timur (20) dan berbagai provinsi lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement