REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari, Sulawesi Tenggara yang berjumlah 41 orang didominasi terpidana pelecehan seksual. Kepala LPKA Anak Kendari Akbar Amnur mengatakan kasus pelanggaran undang undang Perlindungan Anak patut menjadi keprihatinan semua pihak.
"Pemerintah, orang tua dan penggiat perlindungan anak dan keluarga harus menyikapi serius kasus yang melibatkan anak karena penting untuk masa depan mereka," kata Akbar (31/3).
LPKA Kendari memprioritaskan urusan kesehatan anak-anak binaan, pola makan yang teratur sehingga pertumbuhan fisik dan mental mereka berkembang baik kelak bebas. Sehubungan dengan pandemi Covid-19, LPKA juga memperhatikan hubungan anak binaan dengan pihak keluarga.
"Mencegah wabah Virus Corona maka LPKA menutup sementara pembesuk kontak erat dengan anak binaan. Kami siapkan sarana tatap muka melalui layar monitor," ujarnya.
Mengingat jarak LPKA yang cukup jauh dari rute angkutan penumpang umum maka LPKA menyiapkan sarana angkutan jemput dan antar bagi orang tua dan keluarga.
"Kami siapkan kendaraan gratis angkutan antar jemput di sekitar SMU 5 Kendari (sekitar 5 kilometer) dari LPKA. Ini juga terobosan pelayanan," tambahnya.