Rabu 01 Apr 2020 01:07 WIB

Pakar: PSBB Harus Diikuti Gerak Cepat Elemen Masyarakat

Pakar mengatakan PSBB harus diikuti gerak cepat elemen masyarakat.

Seorang warga melintasi papan himbauan terkait virus corona atau COVID-19 di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden meminta penerapan  pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif untuk menekan penyebaran COVID-19
Foto: WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Seorang warga melintasi papan himbauan terkait virus corona atau COVID-19 di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden meminta penerapan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif untuk menekan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia, Dr Firman Kurniawan Sujono mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus segera diikuti gerak cepat semua elemen masyarakat dalam menjalankan aturan.

"Ketegasan melalui PSBB ini, harus segera diikuti dengan satu gerak tindakan yang sama oleh masyarakat, pelaku usaha, penyedia fasilitas umum, otoritas kesejahteraan sosial hingga pihak yang mengawasi jalannya aturan," ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca Juga

Firman menambahkan dengan diumumkannya PSBB oleh Presiden JokoWidodo, membuktikan bahwa pemerintah telah bertindak lebih tegas dalam menangani semakin cepatnya penyebaran penularan Covid-19.

"Jika dilihat sebatas kacamata kesehatan dan pencegahan penyebaran, penularan yang masif berskala besar dalam tempo singkat membutuhkan kecepatan respons yang tepat," kata Firman.

Berdasarkan hasil penelitian, virus corona jenis baru itu aktif melakukan penularan dalam rentang 14 hingga 21 hari. Maka pascapenetapan PSBB, yang dimulai sebagai hari kesatu secara serempak, dan berakhir dua atau tiga minggu mendatang yakni pada tanggal 14 hingga 21 April 2020.

Akibat-akibat sosial, ekonomi maupun efek penularannya pun diharapkan segera terpetakan dan mendapat respons manajerial yang sesuai. Presiden Jokowi mengumumkan dirinya sudah menandatangani Peraturan Presiden (PP) soal PSBB dan dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan untuk mengantisipasi wabah virus Covid-19 di Indonesia. PP dan Keppres tersebut akan mulai berlaku terhitung sejak 1 April 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement