Selasa 31 Mar 2020 23:03 WIB

Pilkada Ditunda, Perludem Minta Implikasi Teknis Disiapkan

Perludem minta implikasi teknis disiapkan terkait penundaan pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi keputusan penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona. Pemerintah perlu segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang menjawab segala implikasi teknis dari penundaan pilkada.

"Mulai dari dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajaran KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pasca penundaan," ujar Fadli Ramadhanil di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca Juga

Fadli meminta pemerintah terbuka dan partisipatoris dalam melakukan penyusunan Perppu. Sehingga materi muatan yang akan diatur Perppu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan pilkada pascapenundaan.

Selain itu, pemerintah perlu memikirkan cara pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi yang sejalan dengan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19. Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga meskipun secara virtual masyarakat tetap bisa berpartisipasi.

Di sisi lain, Perludem mendorong KPU proaktif dalam menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat dampak atau konsekuensi penundaan pilkada secara komprehensif. Mulai dari pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal pilkada yang baru, serta informasi menyeluruh soal implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020.

DIM ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara. Sebab, penundaan pilkada akan dihadapi penyelenggara pemilu, peserta, maupun pemilih.

"Langkah proaktif KPU ini juga harus diambil dengan tetap membuka ruang bagi publik dan pemangku kepentingan kepemiluan untuk bisa terlibat, berpartisipasi, dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM maupun berbagai skenario jadwal dimaksud," kata dia.

Perludem juga mendorong agar Perppu mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada pascapenundaan. Fadli meminta, dana pilkada tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi langsung dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, dengan demikian, proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban akan lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggarannya yang bisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu.

"Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya," lanjut Fadli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement