Selasa 31 Mar 2020 20:40 WIB

Mendagri: Penentuan Jadwal Pilkada Ditentukan Usai Corona

Pemerintah sedang fokus untuk mengatasi masalah virus Corona.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memutuskan akan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. Menurut dia, penentuan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan setelah permasalahan virus Corona tuntas.

"Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, Kemendagri bersama kementerian lain sedang fokus menuntaskan masalah penanganan Covid-19 demi keselamatan masyarakat. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kemendagri, dan Komisi II DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Kesepakatan itu muncul saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah yang langsung dihadiri Tito. Ia menyebutkan, pandemi Covid-19 seperti saat ini, tak memungkinkan KPU melakukan tahapan-tahapan Pilkada.

Khususnya, menyangkut tahapan teknis Pilkada seperti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara. Tahapan-tahapan itu akan dipastikan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang physical distancing atau menjaga jarak fisik dan pembatasan sosial lainnya.

Tito mengaku telah memerintahkan jajarannya segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Sekretariat Negara. Hal itu dilakukan untuk mulai menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab, Pasal 201 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan secara eksplisit, pemungutan suara kepala daerah hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Sehingga perubahan jadwal pemungutan suara harus merevisi UU Pilkada.

"Jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020," lanjut Tito

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement