REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK. Perpanjangan ini ditempuh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
"Plt Karutan cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (31/3).
Ali menuturkan, langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut dari upaya mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, pihaknya menerapkan kunjungan secara daring atau video teleconference.
"Terhitung mulai 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di hari Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," ucap dia.
Pihak Rutan, lanjut Ali, juga menyediakan narahubung terkait pelaksanaan kunjungan melalui video teleconference, yakni: Rutan K4 atau Merah Putih: 0878 4702 5706 (WA); Rutan Guntur: 0878 4702 5683 (WA) dan Rutan C1 (Gedung KPK Lama): 0878 4702 5703 (WA).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melarang narapidana dan tahanan di menerima kunjungan.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pun tidak mengizinkan narapidana dan tahanan dikunjungi mulai 18-31 Maret 2020.