Selasa 31 Mar 2020 13:32 WIB

Pemeriksaan Berlapis Bagi WNI dari Luar Negeri

Pemerintah akan tetap membuka pintu bagi WNI dari luar negeri yang pulang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020).
Foto: Antara/Agus Alfian
Seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetap membuka pintu bagi pekerja migran di luar negeri yang memilih pulang ke Tanah Air. Kendati sudah ada imbauan bagi mereka untuk tetap bertahan di negara tempat mereka bekerja. Tetapi, pilihan pulang kampung adalah hak mereka.

Pemerintah menjabarkan, ada empat kategori pekerja migran Indonesia yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia, di antaranya adalah WNI yang bekerja di daratan terutama Malaysia, awak buah kapal (ABK) kapal pesiar, jamaah tabligh Indonesia yang saat ini banyak berada di India, dan WNI lain yang tidak masuk kategori tersebut.

Baca Juga

"Secara kronologis, mereka yang akan kembali ke Indonesia harus melalui pemeriksaan (di pintu kedatangan). Pertama, pemeriksaan identitas lengkap termasuk tujuan terakhir nanti ketika dia sampai di Indonesia. Kedua, status kesehatannya sebelum berangkat," kata Muhadjir usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (31/3).  

Seluruh WNI yang pulang ke Indonesia, ujar Muhadjir, juga harus membekali diri dengan Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan otoritas negara asal mereka bekerja. Untuk mengurus sertifikat ini, pekerja migran di luar negeri bisa menghubungi kedutaan besar Indonesia atau konsulat yang ada.

"Kemudian kepulangan akan diatur sehingga terjadwal dan tidak gerudukan, tetapi secara bertahap agar bisa dikendalikan," kata Muhadjir.

Sesampainya di Indonesia, seluruh WNI tersebut masih harus menjalani 'penyaringan'. Pemeriksaan tetap dilakukan bagi WNI yang pulang melalui pelabuhan ataupun bandara. Mereka akan diperiksa kembali kesehatannya dan dicek ulang identutas dan tujuan daerah. Dari pemeriksaan kesehatan itu, mereka akan dipisahkan menjadi dua kelompok, yakni berstatus sehat alias tidak menunjukkan gejala Covid-19 dan status bergejala Covid-19.

"Jadi walaupun dari tempat asal sudah dapat health sertificate, nanti kalau memang ada yang bergejala Covid-19 akan dipisahkan dan akan dilakukan isolasi," ujarnya.

Bagi yang bergejala, maka para WNI harus menjalani karantina kesehatan. Lokasi karantina dipusatkan di empat titik, yakni pos karantina untuk WNI yang dideportasi, RS darurat di Pulau Galang Kepulauan Riau, fasilitas karantina di Kepulauan Natuna, dan fasilitas karantina di Pulau Sebaru.

"Ini bagi mereka yang bergejala. Sedangkan yang sehat akan dikembalikan ke daerah masing-masing," ujarnya.

Bagi yang dinyatakan sehat dan siap untuk dipulangkan, mereka akan dipilah lagi sesuai daerah asalnya. Jalur pemulangan bisa lewat darat dan laut. Bagi WNI yang akan dipulangkan lewat jalur laut, maka KRI milik TNI siap memfasilitasi.

"Nanti akan berlabuh di daerah asal mereka. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur, termasuk Sumatra, dan Jawa Tengah akan diangkut KRI. Sesampai daerah masing-masing akan ditangani Pemda," kata Muhadjir.

Begitu tiba di rumah dan desa masing-masing, para pekerja migran tersebut masih harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari ke depan. Mereka harus memantau kondisi kesehatan diri sendiri dan akan didampingi oleh otoritas kesehatan di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement