Selasa 31 Mar 2020 06:03 WIB

Anggota DPR Beberkan Potensi Realokasi Anggaran Lawan Corona

Anggaran itu bisa digunakan terutama jika pemerintah menerapkan Karantina Wilayah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi XI DPR Melkias Marcus Mekeng
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi XI DPR Melkias Marcus Mekeng

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Anggota Komisi XI DPR Melkias Marcus Mekeng menyebut sejumlah item dalam APBN 2020 yang bisa diraelokasi untuk penanganan virus Covid 19 atau Corona. Anggaran itu bisa digunakan terutama jika pemerintah menerapkan lockdown atau Karantina Wilayah.

Mekeng menyebut, anggaran yang dapat direalokasi di antaranya anggaran dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebesar Rp 131,2 trilun. Kemudian dari anggaran untuk Ketertiban dan Keamanan yang mencapai Rp 162, 7 triliun. 

Baca Juga

“Ini bisa direalokasikan sesuai dengan prioritas kegiatannya untuk menambah anggaran di fungsi kesehatan dan perlindungan sosial,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (30/3).

Ia menjelaskan, realokasi juga dapat diambil dari belanja barang dan modal sesuai prioritas yang totalnya mencapai Rp 523,9 triliun. Relokasi dapat dilakukan dari belanja honorarium, perjalanan dinas dan paket rapat, pembatasan Rapat Dalam Kantor (RDK) dan konsinyering bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) serta melakukan penundaan belanja modal yang sifatnya tidak strategis.

Menurut mantan ketua Komisi XI DPR ini, realokasi anggaran bisa juga dilakukan dengan memperhatikan belanja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga. Caranya, menentukan prioritas kegiatan yang dapat dilakukan penundaan tanpa mengganggu kinerja dari masing-masing kementerian dan lembaga.

Dalam kluetsr ini, menurut Mekeng, bisa dilakukan realokasi anggaran di Kemhan sebesar Rp 131,18 trilun dan Kementerian  PUPR sebesar Rp 120,2 trilun. Di Kemhan ada Rp 14 trilun yang bisa direlokasi dari dana program modernisasi alutsista. 

Sementara di  Kementerian PUPR, ada sejumlah pos yang bisa direalokasi. Di antaranya, program pembinaan dan pengembangan infrastruktur pemukiman sebesar Rp 22 trilun, program penyelengaraan jalan Rp 42 trilun, program pengelolaan SDA sebesar Rp 43 trilun dan dan program pengembangan perumahan sebesar Rp 8 trilun.

Selain realokasi anggaran, Mekeng menyebut pemerintah bisa melakukan negosiasi untuk melakukan restrukturisasi pembayaran bunga utang. Total beban pembayaran bunga utang pada APBN 2020 mencapai Rp 292,3 triliun.

“Pemerintah melakukan negosiasi bilateral maupun multilateral,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini. 

Dia menyebut penggunaan SILPA APBN 2019 yang diperkirakan sebesar Rp 46,4 Trliun dapat digunakan secara optimal untuk penanggulangan wabah corona. Selain sisi kesehatan dan ekonomi, sisi keamanan juga harus menjadi perhatian dalam menghadapi wabah corona karena dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat. 

Karena itu, anggaran operasional untuk menjaga keamanan (TNI & POLRI) juga harus menjadi perhatian pemerintah. “Dengan realokasi anggaran, restrukturisasi pembayaran bunga utang, mapupun SILPA 2019 ke peningkatan Belanja Sosial, diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi wabah corona dengan mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT)," jelas Mekeng. 

Anggaran tersebut, kata Mekeng, juga dapat digunakan untuk memproduksi kebutuhan APD (Alat Pelindung Diri) dan alat penunjang kesehatan lainnya dengan mengalihfungsikan pabrik-pabrik APD dan alat kesehatan. 

Mekeng mengingatkan, daripada menambah utang negara yang sudah besar, realokasi anggaran atau bahkan pemotongan anggaran yang tidak urgen adalah kebijakan yang paling tepat saat ini. Pemerintah juga harus intensif bekerja sama dan berkordinasi dengan BI, OJK dan LPS untuk membuat kebijakan-kebijakan yang terintegrasi dalam menghadapi ketidakpastian di sektor keuangan. Langkah itu untuk memberikan kepastian dan kepercayaan bagi pelaku usaha di industri keuangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement