Selasa 31 Mar 2020 01:15 WIB

Pilkada 2020 Ditunda, DPR Minta Pemerintah Siapkan Perppu

DPR minta pemerintah siapkan perppu terkait penundaan Pilkada serentak 2020.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR sepakat untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Untuk menindaklanjuti hal itu, DPR meminta pemerintah siapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Kami sepakat tadi dengan penundaan ini kan harus ada payung hukum. Maka jalan terbaik dengan diterbitkan Perppu. Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf perppu agar kita bisa putuskan segera," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Senin (30/3).

Baca Juga

Komisi II DPR tidak memberikan tenggat waktu kapan sebaiknya pemerintah mengeluarkan Perppu. Namun menurutnya semakin cepat payung hukummya disiapkan maka akan semakin baik.

"Ya segera saja, lebih cepat lebih bagus, agar semua bisa pasti," ujarnya.

Selain itu, Doli menambahkan, adanya Perppu tersebut juga penting untuk kepastian penggunaan anggaran. Doli memaparkan total anggaran pilkada mencapai Rp 14,7 Triliun. Saat ini dana yg digunakan sekitar Rp 5,2 Triliun,  masih ada sekitar Rp 9,7 Triliun. 

"Maka kalau dengan adanya perppu kami tadi meminta kepala-kepala daerah yang sekarang melaksanakan pilkada untuk merealokasi uang yang blm digunakan itu untuk perangi Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Hasilnya, DPR menyepakati usulan penundaan pilkada serentak 2020.

"Sepakat pilkada ditunda," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada Republika.co.id, Senin.

Penundaan pelaksanaan pilkada tersebut meliputi tahapan pilkada serentak 2020, baik yang belum selesai, maupun yang belum dapat dilaksanakan, termasuk tahapan pemungutan suara. Terkait sampai kapan pilkada serentak ditunda, Arwani mengatakan nantinya akan dibicarakan lebih lanjut. "Nanti akan diputuskan oleh KPU, Pemerintah, DPR. Kita tidak ada yang tahu sampai kapan pendemi COVID-19 ini akan berakhir," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement