REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Hasilnya, DPR menyepakati usulan penundaan pilkada serentak 2020.
"Sepakat pilkada ditunda," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada Republika.co.id, Senin (30/3).
Penundaan pelaksanaan pilkada tersebut meliputi tahapan pilkada serentak 2020, baik yang belum selesai maupun yang belum dapat dilaksanakan, termasuk tahapan pemungutan suara. Terkait sampai kapan pilkada serentak ditunda, Arwani mengatakan, nantinya hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut.
"Nanti akan diputuskan oleh KPU, pemerintah, DPR. Kita tidak ada yang tahu sampai kapan pendemi Covid-19 ini akan berakhir," ujarnya.
Arwani mengungkapkan, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah agar segera menyiapkan payung hukum dalam bentuk perppu. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR lainnya, Yaqut Cholil Qoumas.
"Mekanismenya (penundaan) akan menggunakan perppu," ucap Yaqut.
Terkait sampai kapan penundaannya, Yaqut mengungkapkan, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Namun, ia menilai penundaan paling logis dilakukan hingga tahun depan. "Antara bulan Juni-September (2021), tergantung perkembangan penanganan wabah Covid-19," katanya.
Ia juga mengungkapkan, tidak ada satu pun fraksi yang menolak penundaan tersebut. Prinsipnya, semua fraksi setuju untuk menunda pelaksanaan pilkada. "Semua setuju. Kita semua konsentrasi dan fokus menghadapi pandemi," ucap politikus PKB itu.