REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 77 desa ditunda kembali, seiring dengan masih diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Penundaan itu diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.1018-Huk/2021 tertanggal 31 Juli 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021 tentang penundaan pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa secara serentak di masa pandemi Covid-19.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2, dan 1,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (31/7). Instruksi Mendagri tersebut bernomor 114/3417/BPD tertanggal 27 Juli 2021.
Zaki menjelaskan, keputusan penundaan itu diambil lantaran saat ini Kabupaten Tangerang masih menjalankan aturan PPKM level 4. Adapun batas waktu penundaan masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
“Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat,” terangnya. Zaki meminta keputusan penundaan pilkades tersebut dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya diketahui, pada Rabu (23/6), Pemkab Tangerang telah memutuskan untuk menunda pilkades serentak di 77 desa yang ada di Kabupaten Tangerang yang awalnya direncanakan digelar pada 4 Juli 2021. Pembatalan agenda pilkades tersebut diputuskan lantaran melihat kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang tengah melonjak.
“Mengenai pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada 4 Juli sudah diputuskan akan ditunda, karena tingkat kasus Covid-19 yang sangat tinggi,” tuturnya.