Selasa 31 Mar 2020 04:43 WIB

Atasi Corona, Kepala Daerah dan ASN Ciamis Rela Potong Gaji

Pemkab Ciamis sebelumnya telah memutuskan akan menerapkan karantina lokal satu bulan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (tengah) dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra (dua dari kanan) menyampaikan kebijakan mengenai karantina lokal terbatas, Ahad (29/3).
Foto: bayu adji
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (tengah) dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra (dua dari kanan) menyampaikan kebijakan mengenai karantina lokal terbatas, Ahad (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis sepakat menyumbangkan 50 persen gaji mereka untuk penanganan wabah penyakit virus korona atau corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ciamis.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis juga akan mendapat potongan untuk melakukan penaganan Covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebesar 10 persen dan tunjangan fungsional ASN sebesar 5 persen.

"Ini dilakukan dalam tiga bulan, dari mulai April hingga Juni. Anggaran tersebut akan digunakan untuk APD, operasional dan santunan untuk yang terdampak Covid-19," kata dia, dalam keterangan resminya, Senin (30/3).

Pemkab Ciamis sebelumnya telah memutuskan akan menerapkan karantina lokal terbatas selama satu bulan, yang terhitung mulai Selasa (31/3). Kebijakan itu diambil lantaran jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Ciamis terus meningkat akibat banyaknya pemudik dari zona merah.

Yana mengatakan, kebijakan tersebut adalah inovasi Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam penanganan Covid-19. Karantina lokal terbatas dimaksudkan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan kendaraan beserta penumpang yang masuk ke Ciamis. "Bagi masyarakat pendatang yang berstatus ODP harus melaksanakan karantina sendiri di rumah masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Yana menambahkan, jika ada ODP yang tidak  melakukan isolasi mandiri di rumah, pihaknya tak segan akan memanggil yang bersangkutan. ODP yang tak patuh dapat dipidana hukum pihak berwenang.

Ia juga mengingatkan agar kepala desa hingga tingkat RT/RW membantu TNI dan polisi dalam mengawasi warganya yang berstatus ODP. Kepala desa diminta terus melapsorkan perkembangan di lapangan kepada Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement