REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi mendorong pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan karantina wilayah secara parsial. Hal itu disampaikan setelah melihat perkembangan jumlah kasus corona tersebut bertambah.
"Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 ke daerah yang kian masif, sudah waktunya untuk melaksanakan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Aboebakar dalam keterangan tertulisnya, Ahad (29/3).
Aboebakar menuturkan, secara kelembagaan DPR perlu menyarankan pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dari undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan agar bisa dilaksanakan. Penanganan covid-19 saat ini kita berkejaran dengan waktu.
"Semakin terlambat kita ambil keputusan maka akan semakin banyak membawa korban. Karenanya pemerintah harus berani mengambil kebijakan dengan segala konsekuensinya," ujarnya.
DPR akan membuka masa persidangan Senin ini. Ia berharap pada masa sidang ke-III 2019-2020 DPR memastikan pemerintah tidak bekerja sendirian.
"Pada masa persidangan ini saya berharap semua komisi bisa kompak, menyisir anggaran yang kurang urgen untuk dialokasikan bagi penanganan wabah Corona. Karena kita semua tahu penanganannya membutuhkan anggaran yang cukup besar," ungkapnya.