REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memperpanjang masa penutupan sementara sampai 5 April 2020 dalam rangka mencegah potensi penularan virus corona baru (Covid-19).
"Sesuai arahan Gubernur DKI, kami juga memperpanjang masa penutupan, dari tanggal 30 Maret sampai dengan 5 April (surat edaran BKD)," kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi Ragunan Ketut Widarsonosaat di Jakarta, Sabtu (28/3).
Sebelumnya, Ragunan telah menutup sementara operasional selama kurang lebih dua pekan pada 14-30 Maret 2020. Sejak awal ditutup ditambah masa perpanjangan, total tiga pekan lamanya Ragunan ditutup sementara. Upaya itu diharapkan dapat membantu pemerintah mengurangi laju penyebaran virus corona di tempat keramaian.
Setelah tanggal 5 April, pihaknya akan mengevaluasi dengan melihat perkembangan situasi terkini terkait virus corona. Apabila situasi tidak memungkinkan, maka Ragunan dapat memperpanjang kembali penutupan sesuai arahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yakni sampai dengan 12 April 2020.
"Kita berharap kejadian ini cepat berlalu agar aktivitas dapat berjalan normal, semua dapat melakukan aktivitas seperti biasa, bekerja lagi seperti biasa," kata Ketut.
Selama penutupan sementara, Ragunan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sebagian karyawan.
"Tidak semua bisa WFH, karena ada yang merawat satwa, kan satwa harus diberi makan, maka perawat satwa digilir, ada yang WFH dan ada yang masuk kerja," kata Ketut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan selama dua pekan selama dua pekan, yaitu mulai 30 Maret-12 April 2020. Alasan penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran pademi Covid-19 di Jakarta.
Adapun rincian destinasi wisata yang ditutup, antara lain Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, dan Taman Ismail Marzuki Penutupan juga dilakukan di Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari serta Museum Joang '45.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).