REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE.11 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contigency Plan) bagi Pelaut dan Pemilik/Operator Kapal Akibat Covid-19.
Hal tersebut guna menindaklanjuti imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor. 4204/Add.5 tanggal 17 Maret 2020 tentang Coronavirus (Covid-19)-Guidance Relating to the certification seaferers.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan, surat edaran ini merupakan upaya serius dari pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui jalur laut. Apalagi, penyebaran virus ini sudah banyak sekali menelan korban.
"Selain itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19 saat ini banyak negara-negara pelabuhan telah melakukan berbagai pembatasan operasional perkapalan dan kepelautan, antara lain seperti penundaan port clearance, penundaan naik atau turun awak kapal atau penumpang, penundaan bongkar muat muatan, bahan bakar, air dan makanan atau pengenaan karantina atau penolakan kapal masuk ke pelabuhan,” kata Sudiono di Jakarta (27/3), dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.
Terkait dengan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk Pelaut dan Pemilik (Operator Kapal).
Beberapa rancangan tindakan tersebut adalah setiap pelaut yang telah memiliki sertifikat keahlian (certificate of Competence) dan sertificate pengukuhan (certificate of endorsement) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 (atau yang ditetapkan lain oleh pemerintah setempat terkait Covid-19). Dan pelaut sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang beroperasi di seluruh wilayah perairan Indonesia, harus mengirimkan self declaration dan copy sertifikat yang habis masa berlakunya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email : [email protected] dan akan dikeluarkan Certificate of Endorsement (CoE) Sementara yang berlaku selama 6 bulan.
Untuk Minimum Safe Manning Document dapat diberikan exemption secara kasus per kasus jika awak kapal harus diturunkan karena terkena Covid-19 dan pemilik atau operator kapal belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian resiko oleh pemilik atau operator kapal.
“Sedangkan Perusahaan wajib menginformasikan kepada setiap pelaut di atas kapal terkait resiko terinfeksi Covid-19 dan menjelaskan alasan mengapa harus tetap berada di atas kapal, serta mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengaturan untuk pemulangan serta mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan mentaati protokol kesehatan yang diterapkan oleh masing-masing negara”, kata Sudiono.
Selanjutnya, untuk sijil pelaut bagi pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negera tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait COVID-19.
“Jika Perjanjian Kerja Laut (PKL) telah berakhir maka PKL dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan atau diterbitkan PKL baru. Perusahan harus memulangkan pelaut pada kesempatan pertama dan menyiapkan pengganti jika memungkinkan,” kata Sudiono.
Sementara terkait Buku Pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih di atas kapal dan dalam kondisi kapal tidak dapat masuk pelabuhan atau negara yang disinggahi menerapkan kebijakan lockdown terkait COVID-19, maka Buku pelaut tersebut masih dinyatakan berlaku sampai dengan kapal tersebut masuk ke pelabuhan yang mana Port State Control / Administrator nya memperbolehkan Pelaut turun ke Kedutaan Besar Indonesia disana untuk mengurus dokumen dimaksud dan/atau jika tidak memungkinkan sampai dengan habis masa berlakunya Perjanjian Kerja Laut.
“Perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemulangan pelaut yang diduga terkena COVID-19. Jika dianggap perlu perusahaan harus menghubungi Lembaga Penjamin Keuangan untuk memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya terkait hal ini,” ujar Sudiono.
Menurut Sudiono, sesuai dengan STCW Regulation I/9 dan MLC 2006 Reg.A1.2, Sertifikat Kesehatan Pelaut (Medical Certificate for Seafarers) dalam kondisi tertentu seperti wabah COVID-19 dapat berlaku secara otomatis selama 3 bulan setelah masa berlakunya habis.
“Begitu juga sertifikat CoR (Certificate of Recognition) bagi warga negara asing yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia sesuai STCW Regulation I/10 yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dapat mengirimkan copy sertifikat CoR dan salinan dari Surat Edaran ini kepada DJPL cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email : [email protected] dan akan dikeluarkan sertifikat CoR sementara yang berlaku selama 3 bulan,” ucapnya.