Kamis 26 Mar 2020 15:21 WIB

Mabes Polri: Kita Sudah Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa

Pembubaran dilakukan dengan bantuan TNI dan Pemda.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah membubarkan ribuan kerumunan massa dalam langkah menghentikan penyebaran wabah Covid-19. Pembubaran itu dilakukan satuan kepolisian di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penanganan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menyebut, hingga Kamis (26/3), sudah ada lebih dari 1300 kerumunan massa yang dibubarkan.

Baca Juga

"Kita sudah membubarkan kerumunan massa 1.371. itu semua terdapat di semua polda di seluruh Indonesia," kata Argo, Kamis (26/3).

Pembubaran yang dilakukan Polri dilakukan dengan bantuan TNI dan pemda. Argo menyebut, aparat bersama-sama memberikan imbauan kepada  masyarakat untuk  memutus penyebaran virus Corona.

"Kita harus jadi pahlawan pemutus virus Corona dengan berada di rumah, tidak kemana-mana, dan taati ini, semoga bangsa kit dengan kedisiplinan bisa kita lakukan, permasalahanm virus corona selesai," ujar Argo.

Polri sebelumnya telah mengeluarkan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

Atas dasar itu, Polri tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang menolak dibubarkan saat berkumlil. Pembubaran itu berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.

Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri mengancam bakal menjerat dengan pasal pidana. Ancaman hukumannya mulai dari empat bulan hingga tujuh tahun bagi mereka yang menolak dengan kekerasan.

Pembubaran ini dilakukan dalam kerangka Operasi Aman Nusa. Selain pembubaran, Argo menyebut, Polri juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tiga ribu tempat umum di berbagak daerah.

Di samping itu, Polri juga menindak kasus-kasus hoaks terkait Corona. Argo menyebut, jumlah kasus hoaks yang ditangani per Kamis ini sebanyak 46 kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement