REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah membubarkan ribuan kerumunan massa dalam langkah menghentikan penyebaran wabah Covid-19. Pembubaran itu dilakukan satuan kepolisian di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Penanganan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menyebut, hingga Kamis (26/3), sudah ada lebih dari 1300 kerumunan massa yang dibubarkan.
"Kita sudah membubarkan kerumunan massa 1.371. itu semua terdapat di semua polda di seluruh Indonesia," kata Argo, Kamis (26/3).
Pembubaran yang dilakukan Polri dilakukan dengan bantuan TNI dan pemda. Argo menyebut, aparat bersama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memutus penyebaran virus Corona.
"Kita harus jadi pahlawan pemutus virus Corona dengan berada di rumah, tidak kemana-mana, dan taati ini, semoga bangsa kit dengan kedisiplinan bisa kita lakukan, permasalahanm virus corona selesai," ujar Argo.
Polri sebelumnya telah mengeluarkan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Atas dasar itu, Polri tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang menolak dibubarkan saat berkumlil. Pembubaran itu berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.
Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri mengancam bakal menjerat dengan pasal pidana. Ancaman hukumannya mulai dari empat bulan hingga tujuh tahun bagi mereka yang menolak dengan kekerasan.
Pembubaran ini dilakukan dalam kerangka Operasi Aman Nusa. Selain pembubaran, Argo menyebut, Polri juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tiga ribu tempat umum di berbagak daerah.
Di samping itu, Polri juga menindak kasus-kasus hoaks terkait Corona. Argo menyebut, jumlah kasus hoaks yang ditangani per Kamis ini sebanyak 46 kasus.