Selasa 24 Mar 2020 20:09 WIB

Polda Jabar Tindak Warga tak Lakukan Physical Distancing

Polda Jawa Barat akan menindak tegas warga yang tak lakukan physical distancing.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Jabar
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kabid Humas Polda Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) meminta masyarakat mematuhi aturan physical distancing dan tidak berkumpul atau berkerumun di tempat-tempat umum. Polda Jabar menegaskan akan menindak masyarakat yang masih nekat bekerumun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, sebelum dilakukan tindakan tegas, polisi akan melakukan langkah humanis saat  menemukan kerumunan orang di tempat umum. "Tetap kita kedepankan langkah humanis. Ini untuk mencegah penyebaran dan penularan wabah virus corona atau Covid-19," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada para wartawan, Selasa (23/3).

Baca Juga

Erlangga melanjutkan, jika langkah humasnis yang dilakukan polisi di lapangan masih tak digubris, maka akan dilakukan penindakan dengan dasar Pasal 212 KUHP. Pasal ini, kata dia, menyebutkan barang siapa tidak mengindahkan petugas berwenang yang melaksanakan tugas  bisa dipidana. 

"Jika langkah persuasif tak digubris kami akan bertindak tegas dengan dasar Pasal 212 KUHP," ucapnya.

Langkah tersebut, lanjut Erlangga, berlaku untuk seluruh kewilayahan (polres) yang ada di Jawa Barat bahkan Indonesia. Karena itu ia meminta para kapolres menjalankan intruksi tersebut dalam upaya membantu pemerintah dalam meminimalisir penyebaran  wabah virus corona. 

"Mulai tadi malam jam 10 kami laksanakan patroli serentak seluruh jajaran Polda Jabar, untuk menindak lanjuti dan mengimplementasikan dari maklumat Kapolri," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement