Selasa 24 Mar 2020 12:40 WIB

Ribuan Karyawan Perusahaan Penyeberangan Terancam tak Digaji

Kondisi saat ini memprihatinkan, karena kkonomi lesu ditambah wabah corona

Rep: Antara/ Red: Erik
Kendaraan bersiap memasuki kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu(29/12/2019).
Foto:

Dia heran pemerintah tidak kunjung menetapkan tarif, meskipun tahu tarif penyeberangan di Indonesia sudah ketinggalan 30-50 persen dari biaya operasional. “Pendapatan perusahaan penyeberangan diketahui oleh pemerintah, sebab penjualan tiket diatur dan dilaksanakan oleh PT ASDP sehingga semuanya transparan,” ujarnya.

Perhitungan tarif pun dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah (Kemenhub yang diketahui oleh Kemenko Maritim dan Investasi), Gapasdap dan PT ASDP.

Rakhmatika menegaskan, kenaikan tarif penyeberangan merupakan keharusan mengingat biaya terus meningkat setiap tahunnya, antara lain biaya perawatan dan suku cadang kapal yang sebagian besar diimpor melonjak akibat kurs rupiah melemah terhadap dólar AS dan mata uang asing lainnya.

Selain itu, UMR naik 8-10 persen setiap tahun, semakin meningkatnya aturan sertifikasi ABK (anak buah kapal) yang menyebabkan kenaikan biaya SDM, dan biaya pengedokan naik setiap tahun.

Dalam kondisi ini, sektor maritim termasuk penyeberangan dibebani bunga bank yang tinggi, dimana besaran bunganya sama bahkan lebih besar dibandingkan dengan sektor komersial lainnya.

“Bertambahnya aturan-aturan pemerintah, seperti beberapa sertifikasi yang menyebabkan munculnya biaya baru, serta biaya PNBP yang naik sekitar 100-1.000 persen sehingga semakin memberatkan pengusaha penyeberangan,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement