Selasa 24 Mar 2020 04:34 WIB

BPJS Kesehatan akan Bayar Biaya Pasien Covid-19

Selama ini BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit.

Pasca pengalihan sebagian layanan BPJS Kesehatan ke Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut  pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat tetap berjalan prima.
Foto: istimewa
Pasca pengalihan sebagian layanan BPJS Kesehatan ke Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat tetap berjalan prima.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membayarkan biaya pelayanan pasien COVID-19 kepada rumah sakit melalui lembaga BPJS Kesehatan yang sudah terbiasa melakukan verifikasi klaim terhadap rumah sakit.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang memimpin rapat koordinasi Pelayanan Kesehatan COVID-19 melalui sambungan video di Jakarta, Senin (23/3) menyatakan pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang menangani pasien.

“Untuk pembiayaan penanganan COVID-19 yang dirawat di rumah sakit nanti akan dihandle BPJS Kesehatan. Karena memang selama ini BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendisain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Muhadjir saat memberikan arahan dalam Rapat Tingkat Menteri yang diikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Staf Ahli Kemenkeu melalui konferensi video.

Menko PMK mengatakan dana yang akan digunakan untuk pembayaran rumah sakit yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial, melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini, lanjut Muhadjir, akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan agar lebih prima.

Proses penyaluran ini nantinya akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah-sakit. Menanggapi arahan Menko PMK, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyanggupi hal tersebut. 

Mekanisme yang akan dilakukan  BPJS Kesehatan selanjutnya adalah untuk melakukan proses verifikasi secara akuntabel kepada rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien COVID-19. “BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata Fachmi.

Hingga hari ini kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 579 orang atau bertambah 65 kasus baru dibandingkan hari kemarin. Kasus meninggal dunia bertambah satu menjadi 49 orang, dan pasien yang berhasil pulih dari COVID-19 bertambah satu menjadi total 30 orang yang telah sembuh.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement