REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang membongkar pengiriman 1,03 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dari Malaysia. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, di Semarang, Senin (23/3), mengatakan, barang haram tersebut dimasukkan dalam sebuah alat masak.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari pembongkaran barang pengiriman asal luar daerah. "Petugas curiga pada dokumen pengiriman salah satu barang asal Kuala Lumpur," ungkapnya.
Dari pemeriksaan mesin pemindai, petugas mencurigai isi barang kiriman yang ternyata di dalam kompor listrik tersebut terdapat bungkusan yang dilakban. "Setelah dibuka dan dicek ternyata isinya sabu," ucapnya.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Polda Jawa Tengah yang kemudian melakukan penelusuran. Dalam penelusuran tersebut, polisi mengamankan seseorang berinisial TK di Ungaran, Kabupaten Semarang.
TK diduga merupakan orang yang bertugas menerima kiriman sabu asal Malaysia itu yang selanjutnya akan diedarkan di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.