Senin 23 Mar 2020 18:22 WIB

Keuskupan Agung Semarang Putuskan tak Ada Pekan Suci Paskah

Sebagai pengganti akan dilaksanakan misa online melalui live streaming Youtube.

Petugas keamanan gereja melintas diantara kursi kosong di Gereja Katolik Santo Yakobus Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/3/2020). Keuskupan Surabaya memutuskan meniadakan misa atau pun semua kegiatan yang melibatkan banyak umat Katolik untuk mengantisipasi persebaran virus corona (COVID-19).  ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Foto: ANTARA FOTO
Petugas keamanan gereja melintas diantara kursi kosong di Gereja Katolik Santo Yakobus Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/3/2020). Keuskupan Surabaya memutuskan meniadakan misa atau pun semua kegiatan yang melibatkan banyak umat Katolik untuk mengantisipasi persebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.

REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Keuskupan Agung Semarang memutuskan meniadakan Pekan Suci Paskah yang rangkaiannya berlangsung selama 5-12 April 2020. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan dengan saksama perkembangan situasi terkait dengan penyebaran virus Corona baru yang semakin merebak di mana-mana.

"Mengingat perkembangan situasi dan kondisi terkait dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang semakin merebak di mana-mana," kata Uskup Agung Semarang Monsinyur Robertus Rubiyatmoko dalam surat edarannya Senin (23/3).

Ketua Komunikasi Sosial KAS Romo Yustinus Slamet Witokaryono membenarkan tentang surat edaran tersebut setelah sebelumnya pada Kamis (19/3) Monsinyur Rubi mengeluarkan surat gembala tentang peniadaan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang selama 15 hari, mulai 20 Maret hingga 3 April 2020.

Ia mengatakan keuskupan memutuskan memperpanjang masa darurat peribadatan dengan meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.

"Perayaan Pekan Suci, misa mingguan, misa harian, dan misa ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan. Sebagai pengganti akan dilaksanakan misa online (daring) melalui live streaming (Youtube) dan radio," katanya.

Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci Paskah 2020, kata Uskup Rubi, para imam tetap wajib merayakan ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing, tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.

Ia menjelaskan panduan teknis untuk perayaan Pekan Suci Paskah bagi para imam akan dikeluarkan oleh Komisi Liturgi KAS dengan mengacu pada Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 153/20, tanggal 19 Maret 2020.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan terkait dengan berbagai rangkaian menjelang Pekan Suci Paskah 2020 yang juga ditiadakan oleh keuskupan setempat yang membawahi wilayah kegembalaan umat Katolik di sebagian Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi empat kevikepan (Semarang, Surakarta, Yogyakarta, dan Kedu).

"Penerimaan sakramen baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan, pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan, pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi, semua kegiatan bersama, seperti renungan APP (Aksi Puasa Pembangunan), prosesi Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain," katanya.

Ia mengatakan pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.

Selain itu, kata dia, akan diadakan penggalangan dana secara daring untuk penanggulangan Covid-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama KAS yang akan diinformasikan kemudian. "Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara 'online'," ujar dia.

Ia menyebut pentingnya keputusan tersebut ditindaklanjuti secepat mungkin demi keselamatan dan kebaikan setiap umat, keluarga, gereja, dan masyarakat. Ia juga mengajak para romo, bruder, suster, dan seluruh umat Katolik KAS bersama-sama dengan kelompok-kelompok masyarakat lain meningkatkan solidaritas, kepedulian, dan tanggung jawab dalam melawan penyebaran virus corona dan dampak sosialnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement