REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Polri sudah menangani 41 kasus penyebaran hoaks di media sosial terkait virus corona atau Covid-19, baik di jajaran polda, polres, hingga Bareskrim Polri. Pihaknya menegaskan bahwa Polri terus melaksanakan patroli siber.
"Kami 24 jam melakukan patroli siber. Bergerak semua, mulai dari Bareskrim, polda, polres, polsek. Sudah 41 kasus hoaks virus corona yang kami proses," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).
Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri. "Kami juga melakukan imbauan, kontra narasi. Kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi sehingga terwujud upaya edukasi terhadap netizen," katanya.
Mantan wakapolda Jatim ini meminta masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap informasi soal virus Covid-19 yang beredar di media sosial. "Netizen saya imbau, jangan menelan mentah-mentah info yang belum jelas. Baiknya tanya dulu, apalagi soal corona yang berkaitan dengan jiwa raga. Saring dulu, baru sharing," kata jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, hingga Kamis (19/3) ada 30 tersangka dari 30 kasus hoaks Covid-19 yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran polda di seluruh Indonesia.