REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong dana desa dimanfaatkan dalam Program Padat Karya Tunai untuk menopang ekonomi desa menghadapi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Dana Desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaganya ekonomi masyarakat di pedesaan maka Dana Desa wajib digunakan untuk Padat Karya Tunai dengan skema swakelola," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3).
Padat Karya Tunai dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat prasejahtera di desa, yang menganggur dan kelompok marjinal lain untuk terus mendapatkan upah dalam pekerjaan di program itu. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan ekonomi di tingkat pedesaan di tengah mewabahnya penyakit yang disebabkan virus corona tipe baru itu di Indonesia.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar sudah mengeluarkan edaran, mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo, untuk memastikan Dana Desa yang sudah cair dimanfaatkan untuk Program Padat Karya Tunai, kata Taufik dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Dengan skema upah kerja dibayar secara harian. Ini supaya menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi yang makin sulit," ujarnya.
Taufik juga mengimbau agar masyarakat desa tetap menjalankan social distancing atau menjaga jarak dalam bekerja. Terkait pencegahan dan penanganan, kata dia, Kemendes PDTT sudah mengeluarkan peraturan menteri tentang pedoman penggunaan Dana Desa yang secara jelas menegaskan dana tersebut bisa dipakai untuk pencegahan khususnya dalam bidang kesehatan, termasuk mengampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa.