Jumat 20 Mar 2020 15:48 WIB

Balita Meninggal Dunia Dianiaya Ayah Kandung

Tak hanya ayah kandung, balita malang tersebut juga dianiaya ibu tirinya.

Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamankan tiga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balita (Foto: ilustrasi kriminal)
Foto: www.nbcmiami.com
Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamankan tiga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balita (Foto: ilustrasi kriminal)

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamankan tiga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balita AFH usia 3,5 tahun. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut, Kamis (19/3) sore.

"Diduga pelaku yang kami amankan adalah ayah kandung korban H (27), ibu tiri korban RR (26), dan RY masih di bawah umur merupakan adik dari RR," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat (20/3).

Baca Juga

Ketiganya beralamat di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam. Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang. Pada Ahad (15/3), korban dibawa ke rumah sakit.

Ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak. Setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak.

Selanjutnya ibu kandung mengadukan kejadian tersebut pada Polres Bukittinggi. Pihak kepolisian kemudian mengecek kondisi korban ke rumah sakit.

Polisi juga langsung mengamankan tiga orang diduga pelaku. Namun sesampainya polisi di rumah sakit, korban meninggal dunia.

"Ketiganya sudah di Polres untuk keterangan lebih dalam. Informasi sementara ketiganya terlibat memukuli korban. Kami juga amankan barang bukti paralon diduga digunakan untuk memukul," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri, menambahkan, orangtua korban telah berpisah. Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung, namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.

H kemudian menitipkan korban pada ibunya (nenek korban) yang kemudian wafat. Akhirnya, AFH tinggal bersama H, RR, dan adiknya sejak enam bulan lalu. Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.

"Misalnya, korban ngompol, itu langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," ujarnya.

Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut. Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement