Jumat 20 Mar 2020 11:08 WIB

Bantu Gerakan Masjid Tanggap Covid-19, Shalat Jumat di Rumah

Wilayah berpotensi besar penyebaran virus corona sebaiknya meniadakan Shalat Jumat

Miqdam Awwali Hashrim, amil BAZNAS Bidang Dakwah dan Advokasi(Dokumentasi pribadi)
Foto:

Pada umumnya pengurus masjid telah memiliki Whatsapp Group (WAG). WAG tersebut dapat difungsikan sebagai pusat informasi terkait dengan Covid-19.

Ketua Satgas dan koordinator dapat berperan sebagai admin dan mengundang nomor-nomor jamaah. Dalam WAG tersebut, seluruh informasi yang valid dapat dibagikan agar menumbuhkan kepedulian antar jamaah. Jika terdapat jamaah yang terindikasi terpapar Covid-19, dapat langsung dilaporkan kepada pengurus RT/RW setempat dan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani kasus Covid-19.

Pengurus masjid yang telah membentu Satgas MasjidTanggap Covid-19 dapat mengaktifkan fungsi Baitul Maal seperti pada saat pelaksanaan zakat fitrah. Setiap masjid dapat membuat lumbung pangan sehingga jika suatu saat telah ditetapkan wilayah tersebut sebagai wilayah yang harus diisolasi, maka jamaah di lingkungan masjid memiliki bekal logistik yang cukup.

Pengurus DKM dapat memfungsikan sebagian area masjid untuk dapat menampung bahan pangan pokok tahan lama seperti beras sebagai langkah penyediaan bahan pangan dalam kondisi darurat. Penggunaan logistik tersebut hanya digunakan pada saat situsi darurat atau dalam kondisi lockdown.

Selain bahan pangan, logistik lainnya seperti alat dan perlengkapan kebersihan juga perlu dijaga persediaannya sebagai antisipasi kosongnya persediaan barang dipasaran. Koordinator logistik wajib mencatat dan melaporkan data donasi dan penyaluran secara transparan dan akuntabel.

Pengurus masjiddan Satgas Masjid Tanggap Covid-19 harus senantiasa mendorong gerakan taubat di lingkungan masjid. Selain itu juga menggerakkan jamaah agar memperbanyak infak dan sedekah. Hal ini dapat dilakukan baik secara tertulis yang ditempelkan di majalah dinding masjid maupun di WAG yang telah dibuat.

Penanganan Jenazah Pengidap Covid-19

Selain hal pencegahan dan antisipasi tersebut di atas, yang tidak kalah penting dan menjadi perhatian adalah pengurusan jenazah apabila terdapat warga atau jamaah masjid yang meninggal akibat Covid-19. Hal ini memerlukan penanganan khusus karena pemulsaran jenazah yang positif Covid-19 masih berpotensi untuk menularkan kepada yang masih hidup.

Satgas Masjid Tanggap Covid-19 bersama aparat pemerintah berwenang untuk memastikan kebenaran data dan informasi jenazah yang positif Covid-19. Pengurusan jenazah tetap memerhatikan ketentuan syariah yang berlakuk serta menyesuaikan dengan petunjuk dari rumah sakit rujukan.

Petugas yang menangani jenazah positif Covid-19 harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (minimal jas hujan) kemudian dimusnahkan setelah prosesi pemakaman, tidak boleh digunakan kembali. Petugas juga harus menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

Petugas perlu menjaga kebersihan diri dengan rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, hendaknya ditutup terlebih dahulu dengan plester atau benda tahan air lainnya.

Lokasi penguburan jenazah positif Covid-19 tidak boleh berdekatan dengan sumber air minum baik sumur maupun sungai. Lokasi penguburan juga tidak boleh berdekatan dengan pemukiman penduduk. Jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Langkah-langkah aksi yang telah dipaparkan di atas dapat berjalan dengan baik asalkan mendapatkan dukungan yang luas dan digerakkan oleh pengurus masjid, jamaah, serta pemerintah setempat. Umat Islam diharapkan menjadi contoh atau role model dalam menyikapi merebaknya wabah Covid-19.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum Zakat (FOZ) bersama dengan BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia telah membentuk Crisis Center untuk mencegah penyebaran Covid-19. Organiasi Pengelola Zakat (OPZ) memiliki peran penting dalam hal ini, khususnya bagi kelompok mustahik.

Kelompok mustahik merupakan kelompok paling rentan terhadap penyebaran Covid-19 karena keterbatasan sumberdaya dan akses. Karenanya, gerakan ini perlu dukungan umat Islam untuk menggerakkan kepedulian terhadap sesama manusia dan menguatkan rasa persaudaraan, di antaranya dengan memfungsikan peran masjid dalam berjamaah mencegah penyebaran Covid-19 melalui Gerakan Masjid Tanggap Covid-19. Wallahua’lam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement