Jumat 20 Mar 2020 11:08 WIB

Bantu Gerakan Masjid Tanggap Covid-19, Shalat Jumat di Rumah

Wilayah berpotensi besar penyebaran virus corona sebaiknya meniadakan Shalat Jumat

Miqdam Awwali Hashrim, amil BAZNAS Bidang Dakwah dan Advokasi(Dokumentasi pribadi)
Foto:

Mengingat 85 persen dari total penduduk Indonesia adalah umat Islam, maka peluang tertularnya Covid-19 terhadap umat Islam sangat besar. Untuk itu peran umat Islam dalam mencegah penyebaran Covid-19 sangat diperlukan.

Sebagai basis gerakan, masjid dan mushala bukanlah sekedar tempat untuk beribadah tetapi dapat difungsikan sebagai pusat segala aktivitas yang menunjang kemaslahatan umat, termasuk dalam hal memberikan solusi dalam menangani wabah Covid-19. Menurut Sistem Informasi Masjid Seluruh Indonesia Kementrian Agama (Simas Kemenag), total jumlah masjid di Indonesia yang terdaftar sebanyak 263.323 masjid.

Jika ditambah dengan mushala maka seluruhnya menjadi 565.482 Masjid dan Mushala. Ini merupakan asset umat Islam yang harus dijaga serta dapat difungsikan untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya banyak beredar narasi bahwa umat Islam dilarang untuk mendatangi masjid. Kemudian berkembang juga anggapan bahwa masjid merupakan salah satu tempat yang paling besar kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.

Selain itu muncul anggapan pula bahwa atas merebaknya Covid-19, maka umat Islam menjadi takut untuk pergi ke Masjid atau Mushala. Betul bahwa masjid merupakan tempat bertemu dan berkumpulnya umat Islam. Karena itu, semua anggapan tersebut perlu diluruskan agar citra masjid sebagai tempat yang tenang dan aman dapat terjaga.

Berdasarkan fatwa MUI No 14 tahun 2020 yang telah dijelaskan di atas, tegas dikatakan bahwa yang dilarang ke masjid adalah orang yang terpapar Covid-19, sedangkan dalam kondisi yang terkendali shalat jumat dan shalat berjamaah lima waktu tetap wajib dilakukan. Menyikapi hal ini, sebagaimana himbauan dari DMI yang telah dijelaskan di atas, pengurus masjid baik DKM maupun Takmir, harus melakukan peran aktif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengurus Masjid atau Mushala sebaiknya tidak tinggal diam. Pengurus Masjid atau Mushala dapat membentuk suatu task force dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas) Masjid Tanggap Covid-19. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada rasa kekhawatiran bagi umat Islam untuk beribadah dan beraktivitas di dalam masjid.

Pembentukan Satgas Masjid Tanggap Covid-19 bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan secara dini bagi pengurus Masjid serta jamaah terhadap wabah yang disebabkan pemanfaatan Masjid yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan. Selain itu pembentukan Satgas tersebut juga bertujuan untuk memasyarakatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masjid.

Dengan kepedulian pengurus masjid dan jamaah akan hal ini, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk tenang, aman, nyaman, dan terhindar dari penularan Covid-19 selama beraktivitas di dalam lingkungan masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement