Jumat 20 Mar 2020 11:04 WIB

Pemkab Cirebon Imbau Tempat Hiburan Tutup untuk Cegah Corona

Penutupan dilakukan selama 14 hari sejak 18 Maret 2020

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkab Cirebon mengimbau tempat hiburan yang ada di wilayah mereka untuk menutup sementara tempat usaha masing-masing. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Nomor 556/354-Par tertanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon. Dalam surat itu, instansi tersebut meminta kepada pengelola usaha pariwisata seperti karaoke, cafe, pub, diskotik, kebugaran dan bilyar untuk menutup sementara operasional usaha mereka.

‘’Imbauan ini berlaku sejak tanggal surat itu diterbitkan dan akan dievaluasi selama 14 hari,’’ kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon, Hartono, kemarin.

Hartono menambahkan, imbauan penutupan sementara itu didasarkan pada Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 442 .12/672 Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Selain itu, imbauan juga dikeluarkan untuk pengelola restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Cirebon. Para pengelola tempat-tempat itu diimbau untuk menerapkan standar kesehatan maksimum untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Seperti misalnya, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik atau hand sanitizer. Selain itu, melakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan dan menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement