Jumat 20 Mar 2020 08:59 WIB

DPR Apresiasi Pengehentian Sementara PMI ke Luar Negeri

Kementerian ketenagakerjaan diminta menindak tegas pihak yang masih kirim PMI.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Saleh Partaonan Daulay(Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay(Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi, langkah pengehentian penempatan Pekerja Migran Indonesia Indonesia (PMI)ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penghentian tersebut dimaksudkan dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dari penyebaran virus Corona. 

Karena itu, kata Saleh, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) diharapkan dapat mematuhi kebijkan tersebut. Meskipun, Saleh mengakui, keputusan ini sedikit terlambat tapi sudah sangat tepat.

"Dengan begitu, untuk sementara waktu, tidak boleh ada penempatan PMI ke seluruh negara. Ini harus dipatuhi. Tidak boleh dianggap enteng," tutur Saleh dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Kamis (19/3).

Namun demikian, Saleh menambahkan, Kepmen nomor 151/2020 dinilai memiliki kelemahan. Sebab, di dalam diktumnya tidak dimasukkan klausul sanksi bagi LPTKS yang masih tetap mengirimkan PMI. Sebab tidak menutup kemungkinan kepmen ini dinilai akan menjadi semacam himbauan saja.

“Khawatirnya, ini hanya dianggap sebagai himbauan saja. Padahal, pada situasi seperti ini, kepmen itu harus dilaksanakan demi kebaikan bersama," terang politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Oleh karena, Saleh mendesak, agar kementerian ketengakerjaan juga menindak tegas kepada pihak-pihak yang masih terus mengirmkan PMI secara ilegal. Sebab, pengiriman secara ilegal akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari. Apalagi, data-data PMI yang diberangkatkan tidak jelas. Termasuk perusahaan yang menempatkan, yang mempekerjakan, dan kontrak kerjanya

“Jangan sampai aturan ini hanya berlaku bagi yang legal dan taat aturan saja. Tentu sangat tidak adil jika yang sudah baik ditertibkan, yang tidak baik dibiarkan," tutur Saleh.

Menurut Saleh, momentum penghentian penempatan PMI ini dinilai bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki semua instrumen perlindungan dan penempatan PMI kita di luar negeri. Sembari menunggu situasi membaik, sudah sepantasnya seluruh amanat UU nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dipersiapkan dengan baik. Maka instrumen hukum, pelatihan, birokrasi, dan semua hal teknis yang dibutuhkan sudah semestinya dipersiapkan. 

"Dengan begitu, pada saat nanti ingin memberangkatkan, semua pihak sudah bisa mengacu pada UU No. 18/2017 beserta seluruh turunannya," ucap Saleh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement