REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Novel Baswedan mengaku janggal dengan keputusan dua terdakwa kasus penyerangan kliennya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengelar sidang dakwaan terhadap dua pelaku penyerangan Novel Baswedan.
"Hal ini sangat janggal bagi pengacara ketika tidak menggunakan hak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditunjukan kepada terdakwa," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Arif Maulana, Kamis (19/3).
Arif melanjutkan, timnya khawartir sidang hanyalah formalitas belaka. Sebab sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak beroritentasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan.
Selain itu, timnya juga mempertanyakan Polri yang menyediakan 9 orang pengacara untuk membela para terdakwa. Padahal perbuatan pidana para terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi, namun mendapatkan pembelaan dari institusi kepolisian.
Selain itu, sidang perdana yang digelar hari ini di PN Jakut menunjukkan Mahkamah Agung tidak sensitif terhadap ancaman virus corona yang mengancam kesehatan publik. Dengan tetap melanjutkan proses persidangan di tengah wabah corona, MA dan PN Jakut tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran virus Covid-19.
"Tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sangat beresiko memperluas ancaman penularan virus corona," katanya.