Rabu 18 Mar 2020 07:50 WIB

Bawaslu Periksa 325 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Provinsi Maluku menempati angka tertinggi dengan 48 kasus per 13 Maret.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memeriksa 325 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) per 13 Maret 2020.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memeriksa 325 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) per 13 Maret 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memeriksa 325 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) per 13 Maret 2020. Menurut Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, 268 kasus sudah direkomendasikan kepada Komisi ASN (KASN) untuk penjatuhan sanksi.

"Ada beberapa hal yang akan kami fokuskan dalam penanganan pelanggaran di tahapan ini pertama soal netralitas ASN. Karena berdasarkan angka penanganan yang sudah kami tangani per tanggal 13 Maret 2020 sudah ada 325 kasus yang sudah dipriksa oleh Bawaslu," ujar Ratna dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga

Ia merinci, selain 268 kasus, 34 kasus dihentikan dan 23 kasus sedan dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan rekapitulasi data penanganan pelanggaran di 32 provinsi, provinsi Maluku menempati angka tertinggi dengan 48 kasus per 13 Maret.

Provinsi tertinggi dugaan pelanggaran netralitas ASN berikutnya ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 38 kasus. Dilanjutkan dengan Sulawesi Tenggara dengan 36 kasus, Sulawesi Selatan 28 kasus, dan Sulawesi Tengah 27 kasus.

Ratna menyebutkan, ada enam provinsi yang sampai saat ini nihil temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran netralistas ASN. Provinsi itu diantaranya Riau, Bali, Kalimantan Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement