REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap empat anggota sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Tembilahan, Riau. Bersamanya, diamankan barang bukti 4,9 kilogram sabu dan 1.414 pil ekstasi yang masuk melalui jalur lintas Sumatra.
Kepala BNNP Jambi Dwi Irianto, di Jambi, Selasa (17/3) mengatakan keempat pelaku yang diduga menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah Heri Martin (38) dan Hendri (38) warga asal Tembilahan, Provinsi Riau, dan Erwin (39) warga Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjab Barat, serta seorang wanita Sulastri (57) warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat yang merupakan ibu dari seorang narapidana di lapas yang diduga sebagai pengendalinya.
Empat pelaku ini ditangkap pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Kalimantan, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, dari tempat yang berbeda. Awalnya petugas mengamankan Sulastri di rumahnya. Tidak lama berselang ketiga rekan Sulastri lainnya juga berhasil diamankan tim Opsnal BNNP Jambi di Lorong Teratai Jalan Manunggal, Kecamatan Tungkal Ilir.
Tersangka Heri Martin saat ditanya mengatakan bahwa dia diperintahkan seseorang bernama Beny warga Tembilahan, untuk mengantar narkotika sebanyak 2 kilogram sabu-sabu ke Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat. "Saya dijanjikan menerima upah sebesar Rp 10 juta. Tetapi yang baru saya terima Rp 4 juta dan sisanya belum dibayarkan," kata Heri kepada awak media.
Kemudian Heri Martin mengantar barang tersebut ke Sulastri. Barang haram tersebut pesanan ke anaknya bernama Ari Ambo yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tembilahan.
Ketika anggota BNNP melakukan perkembangan kasus dan hasilnya anggota kita mendapatkan lagi dua kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 14 bungkus sedang yang jumlahnya sebanyak 1.414 butir. Dari hasil penangkapan tersebut BNNP Jambi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4,9 kilogram narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan dan 14 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 1.414 butir.
Akibat perbuatannya, empat tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.