Selasa 17 Mar 2020 11:06 WIB

Kejakgung Resmi Sita 458 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro

Aset sitaan tersebut, nantinya akan menjadi barang bukti hasil kejahatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Kejaksaan Agung (Kejakgung) memasang plang tanda sita atas 458 titik aset tak bergerak milik tersangka Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro yang berada di Lebak, Banten, Senin (16/3). Jumlah titik sita tersebut lebih banyak dari aset milik Benny Tjokro yang semula terlacak oleh tim penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dispidsus) Kejakgung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, Februari lalu pernah menyampaikan, aset tak bergerak milik Benny Tjokro di Lebak, ada sebanyak 84 bidang tanah. Sedangkan 72 bidang tanah lainnya, ada di wilayah Tangerang. Hari menerangkan, 156 tanah di Lebak, dan Tangerang tersebut saat lalu, masih dalam status pemblokiran agar tak berpindah kepemilikan.

Namun Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus di Kejakgung Febrie Adriansyah menerangkan, ratusan bidang tanah milik Benny Tjokro yang berada di Lebak, sudah teridentifikasi kepemilikannya. Dan Senin (16/3), kata dia, tim penyidikannya sudah resmi memasang plang tanda penyitaan. 

“Yang di Lebak, pemasangan plang sita, ada di 458 titik tanah terkait kepemilikan Bencok (Benny Tjokro),” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidsus Kejakgung, Selasa (17/3).

Febrie mengatakan, pemasangan plang sita berarti Kejakgung sudah memastikan aset tersebut sebagai bagian dari hasil kejahatan Jiwasraya. Aset sitaan tersebut, nantinya akan menjadi barang bukti hasil kejahatan yang akan diajukan Kejakgung di pengadilan. Kejakgung merencanakan semua aset sitaan menjadi barang rampasan dalam penuntutan.

"Semua barang rampasan itu nantinya, yang akan ditawarkan Kejakgung kepada pemerintah sebagai salah satu sumber dana untuk ganti kerugian negara, akibat kejahatan di Jiwasraya," kata dia. 

Terkait aset milik Benny Tjokro, pun sebetulnya Kejakgung bulan lalu, melakukan penyitaan terhadap 93 unit apartemen mewah di Tower South Hills, Jakarta Selatan (Jaksel). Tim pelacakan aset pun, kata Febrie, masih melakukan blokir terhadap kepemilikan unit-unit rumah di dua kompleks perumahan di Parung Panjang, Depok, Jawa Barat (Jabar). 

Dua komplek perumahan tersebut, kata Febrie, kepemilikannya terkait dengan Benny Tjokro. Perumahan pertama Forrest Hills City seluas 60 hektare, dan Millenium City yang luasnya mencapai 20 hektare. Masih di Parung Panjang, tim pelacakan aset Kejakgung menemukan enam bidang tanah seluas ratusan hektare milik Benny Tjokro yang juga masih dalam status pemblokiran agar tak pindah tangan.

Dalam penyidikan Jiwasraya, selain menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka, Kejakgung juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yaitu dua tersangka lainnya dari kalangan pebisnis, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari para mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya. Yakni, Hendrisman Rahim, dan Harry Prasetyo, serta Syahmirwan. Kejakgung juga masif melakukan pemblokiran dan penyitaan aset terhadap tersangka-tersangka lainnya itu.

Dari Heru Hidayat, Kejakgung melakukan sita terhadap tambang batubara yang dikelola PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim), dan tambak ikan hias arwana yang dikelola PT Inti Agri Resource (IIKP) di Kalimantan Barat (Kalbar). Kejakgung juga merencanakan untuk menyita tambang emas PT Batutua Waykanan Mineral (BWM) di Lampung, yang juga diyakini milik tersangka Heru.

Sementara dari tersangka lainnya, Kejakgung baru-baru ini pun melakukan blokir terhadap delapan rumah hunian mewah milik para tersangka di kawasan Jaksel. Belasan mobil mewah, dan motor mesin besar milik tersangka juga resmi disita. Termasuk perhiasan, dan sejumlah surat berharga lainnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Senin (9/3) menyampaikan, sementara ini tim pelacakan di Pidsus Kejakgung, sudah menaksir nilai seluruh sitaan setotal Rp 13,1 triliun. Akan tetapi, kata Jaksa Agung Burhanuddin, nilai tersebut belum cukup. Karena menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara terkait kejahatan Jiwasraya, mencapai Rp 16,81 triliun. Artinya, kata Burhanuddin, tim pelacakan asetnya, akan terus mengejar nilai sitaan aset dari para tersangka agar setara dengan angka kerugian negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement