REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi virus Covid-19 atau corona mengakibatkan sejumlah aktivitas menjadi terganggu, termasuk proses penyelenggaraan Pilkada 2020. Guna mencegah hal yang tak diinginkan, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan pemetaan.
"Untuk segera melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggaraan pilkada dengan menghitung kondisi obyektif daerah yang terkena sebaran virus corona," ujar Arwani saat dihubungi, Senin (16/3).
Arwani menjelaskan, skema pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Di dalamnya teedapat dua skema, yakni skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan. Pasal 120 ayat (1) mengatur mengenai pemilihan lanjutan, jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti," ujar Arwani.
Sedangkan skema lainnya, pilkada susulan, dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu. Ini diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada.
"Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan," ujar Arwani.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, keputusan pilkada dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan. Dalam hal ini, pemetaan wilayah yang terpapar virus Covid-19 menjadi relevan.
Pemetaan ini tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya. Dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat.
"Kami menggarisbawahi pelaksanan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara, tanpa terkecuali atas ancaman virus corona," ujar Arwani.