REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi insentif kepada tenaga medis yang setiap hari berjibaku memberi layanan dan penanganan kepada pasien positif virus Corona (Covid-19). Insentif yang diberikan berupa tambahan tunjangan sejumlah Rp 215 ribu per orang, per hari.
"Kami di Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif khusus kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya yang terlibat di dalam penanggulangan bencana wabah Covid-19 ini jumlahnya adalah sebesar Rp 215 ribu per orang, per hari," kata Gubernur Anies dalam konferensi persnya, Senin (16/3).
Anies menyampaikan insentif merupakan apresiasi dan penghargaan yang telah melayani masyarakat Jakarta, yang terpapar Covid-19. Sebab, kata dia, tenaga medis, ini memang menghadapi beban yang tidak ringan karena jumlah orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan penanganan Covid-19, jumlahnya meningkat secara signifikan.
Ini akan membebani bukan hanya tenaga, namun juga pikiran tenaga medis. Karena itu, imbuh Anies, mereka yang melayani pasien Covid-19 ini harus diberikan cukup besar apresiasi. Alasannya, mereka sudah menyumbangkan tenaga dan pikiran bukan saja hari-hari ini, namun juga sudah dua bulan terakhir ini cukup intensif.
Anies menjelaskan jumlah yang diberikan sebesar Rp 215 ribu per orang. Insentif sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02 tahun 2019 tentang biaya standar masukan tahun 2020. Juga sejalan dengan Pergub 22 tahun 2016 tentang standar biaya hidup.
"Angka Rp 215 ribu per hari per orang adalah angka tertinggi yang boleh diberikan dan kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan Covid-19 di Jakarta," terangnya.
Pekerjaan mereka, lanjut Anies, bukan saja berat secara tugas tapi mereka telah menjadi orang-orang yang paling beresiko terpapar. Bahkan seperti yang disampaikan kemarin, sebagian kondisi mereka pun sudah dalam kenyataannya terpapar Covid-19.
Terkait mekanisme pemberian insentif, Anies menekankan hanya diberikan kepada tenaga medis dan tenaga penunjang, yang bekerja di lapangan. Sebab mereka berhadapan langsung dengan orang yang yang dalam pengawasan, dan pemantauan atau pasien dalam pengawasan.
"Termasuk juga tenaga penunjang yang harus melakukan pemulasaran jenazah atas korban-korban yang wafat. Jadi ini menyangkut semua pribadi yang terlibat kita berikan insentif itu," ujarnya.