REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetap pada pendiriannya untuk membatasi informasi yang diungkap ke publik tentang pasien positif Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan, tidak dibenarkan secara hukum bagi pemerintah untuk mengungkap identitas dan data pasien.
Pernyataan Yuri ini menepis masukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa mengungkap identitas orang terinfeksi virus korona tidak bertentangan dengan hukum. Alasannya, saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global. Pengungkapan identitas pasien Covid-19, menurut IDI, dilakukan demi kemaslahatan umum.
"Secara hukum sudah jelas tidak dibenarkan. Oleh karena itu saya hanya menanggapi sequel ini saja karena usulan besarnya saya belum menerima. Saya yakin mereka tidak akan meminta usulan itu karena dia juga tahu undang-undang yang ada terkait dengan rahasia medis seseorang," jelas Yuri dalam keterangan persnya di RSPI Sulianti Saroso, Senin (16/3).
Sebelumnya, Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengaku pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan permasalahan ini. Menurutnya, membuka rahasia kedokteran dalam kondisi saat ini tidak bertentangan dengan hukum.
"Ini untuk kepentingan umum yang kondisinya sudah terjadi pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya.
Dengan dibukanya identitas pasien kapada publik, ia menjelaskan pemerintah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 bisa lebih efektif melakukan contact tracing kepada siapapun yang diduga akan terjangkit Covid-19.
Ia menegaskan, mengungkap data pasien itu termasuk nama hingga dimana tempat tinggalnya jadi hal sangat penting dan mempermudah ketika melakukan contact tracing.